Jawaban SKB CPNS - Satpol PP 1-10




1. Jawaban Benar: D. Pasal 255 dan 256
Pembahasan Pasal yang membahas Pembentukan Satpol PP pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 255 dan 256

2. Jawaban Benar: b. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP Provinsi
Anda tidak menjawab

3. Jawaban Benar: c. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP.

4. Jawaban Benar: c. PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
 
5. Jawaban Benar: b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

6. Jawaban Benar: C. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur. 
Pembahasan: Standar operasional prosedur adalah serangkaian prosedur yang berisi tentang tata cara dalam melaksanakan suatu tugas. Berdasarkan uraian tersebut, maka pilihan jawaban yang tepat adalah pilihan jawaban c, yaitu sebagai pedoman polisi pamong praja dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.

7. Jawaban Benar: d. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

8. Jawaban Benar: a. 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

9. Jawaban Benar: a. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 53 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

10. Jawaban Benar: D. Memiliki pengetahuan bela negara yang baik. 
Pembahasan Pasal 20 PP Nomor 16 tahun 2018 disebutkan bahwa Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib: a. Menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika; c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan d. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Posting Komentar

0 Komentar