1. Pasal berapa yang membahas Pembentukan Satpol PP pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
- A. Pasal 252 dan 253
- B. Pasal 253 dan 254
- C. Pasal 254 dan 255
- D. Pasal 255 dan 256
- E. Pasal 256 dan 257
2. Bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi Usulan penetapan angka kredit Pol PP diajukan oleh:
- a. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP pusat
- b. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP Provinsi
- c. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada gubermur
- d. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada menteri dalam negeri
3. Tim penilai pusat terdiri dari unsur
- a. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP,
- b. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian,
- c. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP
- d. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang satpol pp
4. Apabila anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi dari Pol PP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari
- a. PNS provinsi yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
- b. PNS kabupaten terdekat yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
- c. PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
- d. Pol pp kabupaten lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
5. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol pp Penyelia adalah:
- a. Penata, golongan ruang II/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang II/d.
- b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- c. Penata, golongan ruan I/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang I/d.
- d. Penata, golongan ruang III/c
- B. Pasal 253 dan 254
- C. Pasal 254 dan 255
- D. Pasal 255 dan 256
- E. Pasal 256 dan 257
2. Bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi Usulan penetapan angka kredit Pol PP diajukan oleh:
- a. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP pusat
- b. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP Provinsi
- c. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada gubermur
- d. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada menteri dalam negeri
3. Tim penilai pusat terdiri dari unsur
- a. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP,
- b. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian,
- c. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP
- d. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang satpol pp
4. Apabila anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi dari Pol PP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari
- a. PNS provinsi yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
- b. PNS kabupaten terdekat yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
- c. PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
- d. Pol pp kabupaten lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.
5. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol pp Penyelia adalah:
- a. Penata, golongan ruang II/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang II/d.
- b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- c. Penata, golongan ruan I/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang I/d.
- d. Penata, golongan ruang III/c
6. Polisi pamong praja memiliki standar operasional prosedur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Adapun tujuan dibuatnya standar operasional prosedur, yaitu..
9. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat AHLI, harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni
- a. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 53 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- b. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 51 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- c. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 50 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- d. A, b, dan c benar
10. Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban anggota Satpol PP yaitu..
- A. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
- B. Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika
- C. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
- D. Memiliki pengetahuan bela negara yang baik
- E. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
- A. Sebagai pedoman polisi pamong praja agar cepat naik pangkat.
- B. Sebagai pedoman bagi kepala polisi pamong praja dalam menerima perintah dari bupati dan gubernur.
- C. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
- D. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam meningkatkan angka kredit.
- E. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
7. Pol PP Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pol PP Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari
- a. Diklat, tugas pokok,
- b. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
- c. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi
- d. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
8. Pol PP Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang
- a. 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- b. 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- c. 2(dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- d. 8(delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesionalisme
- B. Sebagai pedoman bagi kepala polisi pamong praja dalam menerima perintah dari bupati dan gubernur.
- C. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
- D. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam meningkatkan angka kredit.
- E. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
7. Pol PP Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pol PP Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari
- a. Diklat, tugas pokok,
- b. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
- c. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi
- d. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
8. Pol PP Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang
- a. 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- b. 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- c. 2(dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- d. 8(delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesionalisme
9. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat AHLI, harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni
- a. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 53 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- b. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 51 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- c. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 50 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- d. A, b, dan c benar
10. Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban anggota Satpol PP yaitu..
- A. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
- B. Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika
- C. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
- D. Memiliki pengetahuan bela negara yang baik
- E. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
0 Komentar