MATERI SKB CPNS PERIKANAN
ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING) – PENANGKAPAN IKAN ILEGAL
Sektor kelautan dan perikanan yang merupakan salah satu penyokong perekonomian Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai sumber devisa negara. Hal ini disebabkan dari kurang lebih 7.8 juta km2 luas wilayah Indonesia, 5.8 juta km2 merupakan wilayah laut yang terdiri dari 2.9 juta km2 laut nusantara, 0.3 juta km2 laut teritorial dan 2.6 juta km2 merupakan daerah laut kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Wilayah laut Indonesia sendiri berbatasan dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.Pengelolaan wilayah perairan Indonesia terutama daerah perairan perbatasan perlu dikelola dengan baik untuk pemanfaatan sumber kekayaan alam yang berada disekitarnya sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Banyak masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengelola wilayah perairan negara, salah satunya adalah masalah Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau biasa kita kenal dengan illegal fishing /Penangkapan ikan secara illegal.
PENGERTIAN ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)
Menurut International Plan of Action (IPOA), ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED
FISHING (IUU FISHING) diartikan sebagai :
a. Illegal fishing/penangkapan ikan secara ilegal adalah kegiatan yang (i) dilaksanakan oleh kapal-kapal nasional dan asing dalam wilayah yuridiksi negara tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundangan negara tersebut, (ii) dilaksanakan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara anggota organisasi perikanan regional tetapi bertentangan dengan prinsip konservasi dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut dimana negara bendera itu terikat atau bertentangan denga prinsip yang dilakukan oleh suatu hukum internasional, (iii)
bertentangan dengan hukum nasional dan kewajiban internasional termasuk yang dilaksanakan oleh negara-negara yang bekerjasama dengan organisasi regional.
b. Unreported fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang (i) tidak dilaporkan atau laporannya salah kepada instansi berwenang dan bertentangan dengan peraturan perundangan penanggung jawab kapal atau bertentangan dengan prinsip konservasi yang diatur oleh hukum internasional.
Materi bisa di unduh di link dibawah ini, link tidak rusak tapi harus lewati iklan dulu. Materi full : Download
Soal Latihan : Download
0 Komentar