1. Jawaban Benar: B. Merah
Di rumah sakit sendiri ada beberapa macam gelang pasien rawat inap yang digunakan, di mana masing – masing memiliki fungsi identifikasi pasien yang berbeda, yaitu :
- Gelang warna biru muda, digunakan untuk pasien laki – laki.
- Gelang warna merah muda, digunakan untuk pasien perempuan.
- Gelang warna merah, digunakan untuk mengidentifikasi pasien yang memiliki risiko alergi yang tinggi, utamanya alergi terhadap beberapa jenis obat.
- Gelang warna kuning, digunakan sebagai penanda bahwa pasien memiliki resiko jatuh yang cukup tinggi. Dengan dipasangnya gelang ini tentu tenaga kesehatan yang bertugas mengetahui bahwa pasien membutuhkan pengawasan yang ketat.
- Gelang warna ungu, umumnya digunakan pada pasien yang memiliki harapan hidup rendah. Kondisi ini umumnya dikenal dengan Do Not Resuscitation (DNR). Di mana pasien dengan gelang warna ungu ini tidak boleh dilakukan resusitasi apabila kondisinya memburuk. Pemasangan gelang ini tentunya setelah dilakukan inform consent kepada keluarga.
- Gelang warna hijau, digunakan untuk mengidentifikasi pasien yang memiliki alergi lateks.
- Gelang warna abu – abu, merupakan gelang pasien rawat inap yang perlu diberikan pada pasien yang membutuhkan terapi khusus, seperti kemoterapi.
- Gelang warna putih, merupakan gelang yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien yang memiliki kelamin ganda atau ambigu.
2.Jawaban Benar: C. Fitofarmaka
 
 Pembahasan: Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadinya sudah distandarisasi
3. Jawaban Benar: C. Pasien Gangguan Mental Berat
 
 Pembahasan:
Undang -undang Kesehatan Pasal 56
(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat
Undang -undang Kesehatan Pasal 56
(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat
4. Jawaban Benar: A. Farmasi Klinik
 
 Pembahasa : Cukup Jelas
5. Jawaban Benar: A. Sehari satu kali, subkutan
  
  
 
 
 
0 Komentar