Kisi-Kisi SKB Kesehatan dan Latihan Soal PDF

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap SKD akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan


NAMA JABATAN FUNGSIONAL (DASAR PERMENPANRB)

1. Apoteker Ahli Pertama (PERMENPANRB No.140/KEP/M.PAN/11/2003)

Kemampuan Umum
Penyiapan rencana kerja kefarmasian
Kemampuan Khusus
• Pengelolaan perbekalan farmasi
• Pelayanan farmasi klinik
• Pelayanan farmasi khusus
• Pengabdian masyarakat
• Pelayanan kefarmasian di tempat resiko tinggi dan atau rawan
• Menjadi saksi penghapusan perbekalan farmasi dan atau dokumentasinya

2. Asisten Apoteker Terampil (PERMENPANRB Nomor PER/08/M.PAN/4/2008)

Kemampuan Umum
• Penggolongan obat
• Fungsi alat kesehatan dan PKRT
• Harga jual apotek
• Pengiriman obat/alkes khusus
• Timbangan bahan baku
• Dasar-dasar kesehatan dan kefarmasian
• Penandaan sediaan farmasi
• Jenis imunisasi dan obat
Kemampuan Khusus Palayanan farmsi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengelolaan, distribusi, evaluasi

3. Bidan Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019)

Kemampuan Umum
• Penerapan perilaku sesuai kode etik Bidan
• Komunikasi efektif dengan klien dalam memberikan
pelayanan kebidanan
• Penerapan manajemen dan kepemimpinan dalam praktik kebidanan
Kemampuan Khusus
• Pelayanan kesehatan ibu
• Pelayanan kesehatan anak
• Pelayanan kesehatan reproduksi dan KB
• Pelayanan kebidanan komunitas
• Pengelolaan pelayanan kebidanan
• Pengelolaan program pemerintah

 

4. Bidan Terampil (PERMENPANRB Nomor 36 Tahun 2019)

Kemampuan Umum
• Penerapan asuhan kebidanan
• Kompetensi dan peran bidan
• Aspek hukum kebidanan
Kemampuan Khusus
• Pelayanan kesehatan ibu
• Pelayanan kesehatan anak
• Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB
• Pelayanan kebidanan komunitas
• Pelaksanaan program pemerintah

5. Perawat Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2019)

Kemampuan Umum
• Komunikasi terapeutik dan komunikasi dengan klien
• Support kepatuhan dan fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan
• Konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter
• Kemampuan sukarelawan dalam masalah kesehatan masyarakat
• Evaluasi tindakan keperawatan pada individu
• Pendokumentasian tindakan keperawatan
Kemampuan Khusus
• Pengkajian keperawatan dasar dan lanjutan
• Kajian keperawatan dasar pada masyarakat
• Konsultasi data keperawatan
• Diagnosis keperawatan, prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan
• Rencana tindakan keperawatan pada individu, keluarga dan kelompok masyarakat
• Intervensi keperawatan spesifik yang kompleks
• Perawatan luka
• Rehabilitasi mental spiritual dan hospitalisasi
• Masalah adaptasi dalam hospitalisasi
• Case finding
• Pendidikan kesehatan pada individu, kelompok dan masyarakat
• Tindakan keperawatan gawat darurat/bencana/kritikal
• Terapi komplementer/holistic
• Intervensi pembedahan tahap pre/intra/post operasi
• Tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi,eliminasi, mobilisasi, istirahat dan tidur, kebersihan diri serta kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh
• Tumbuh kembang pada individu
• Kontrol infeksi pada keluarga
• Manajemen surveilans Hais
• Peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar
• Investigasi dan deteksi dini
• Oksigenisasi kompleks
• Terapi aktivitas kelompok
• Pemantauan dan penilaian kondisi pasien
• Pengorganisasian pelaksanaan pelayanan keperawatan
• Pengelolaan tenaga keperawatan
• Preceptorship dan mentorship

6. Perawat Terampil (PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2019)

Kemampuan Umum
• Komunikasi terapeutik
• Upaya promotive dan edukasi
• Penggunaan APD
• Kondisi lingkungan yang bersih dan aman
• Perawatan pasien paliatif
• Pendampingan pasien untuk kebutuhan spiritual
• Pendokumentasian dalam tindakan keperawatan Kemampuan Khusus
• Pengkajian keperawatan dasar
• Oksigenisasi sederhana dan alat kesehatan yang terpasang
• Tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal
• Early Warning System (EWS) dan monitoring tanda vital
• Risiko cidera pasien
• Keperawatan spesifik di area anak dan area komunitas
• Penerapan edukasi kesehatan
• Tanda gejala pasien
• Tindakan terapi komplementer/holistic
• Tindakan keperawatan pada pasien dalam tahap pre/intra/post operasi
• Lingkungan aman dan pencegahan injuri
• Kompilasi post operasi dan kompilasi pada luka

7. Perekam Medis Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 30 Tahun 2013)

Kemampuan Umum:
• Perencanaan meliputi klasifikasi/identifikasi data, penyusunan pedoman dan rekomendasi, penghitungan kebutuhan data, seleksi hak akses, validasi pedoman dan rekomendasi pelaksanaan Kemampuan Khusus:
• Pelaksanaan meliputi analisis kode, kategori identifikasi, klasifikasi, monitoring resume, pengujian dan susunan identifikasi data
• Pelaporan dan evaluasi
• Perencanaan meliputi identifikasi, pengumpulan data, kategori hasil identifikasi dan struktur data, analisis klasifikasi data/format, menguji koneksi data, penerapan alur kegiatan, pengumpulan data tahunan/triwulan, kategori struktur data, rekomendasi usulan dan validasi alur kegiatan

8. Perekam Medis Terampil (PERMENPANRB Nomor 30 Tahun 2013)

Kemampuan Umum
Perencanaan identifikasi kebutuhan SIM rekam medis
Kompetensi Khusus
• Persiapan pelayanan rekam medis informasi kesehatan
• Pelaksanaan pelayanan rekam medis informasi Kesehatan
• Pelaporan pelayanan rekam medis informasi kesehatan
• Evaluasi pelayanan rekam medis informasi kesehatan
 

9. Psikolog Klinis Ahli Pertama (PERMENPANRB No. PER/11/M.PAN/5/2008)

Kemampuan Umum:
• Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar puskesmas, dan standar pelayanan minimal
• Perilaku hidup bersih dan sehat, penanggulangan narkoba, imunisasi, program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Pelayanan Psikologi Klinis:
• Persiapan dan pelaksanaan assesmen
• Interpretasi hasil assesmen
• Intervensi psikologi
• Pembuatan laporan pemeriksaan psikologi
• Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi

10. Dokter Ahli Pertama (PERMENPANRB No.139/KEP/M.PAN/11/2003)

Kemampuan Umum
• Penerapan komunikasi yang efektif/anamnesa dalam
pelayanan kesehatan
• Skrining sederhana dalam rangka kewaspadaan diri,
kejadian luar biasa dan wabah penyakit
• Pemeriksaan laboratorium sederhana, pemeriksaan
penunjang laboratorium atau pencitraan medis
• Rujukan pada pelayanan KIA
• Jenis dan teknik pada layanan imunisasi
• Penerapan pembinaan Upaya Kesehatan Sekolah
• Pemberdayaan dan kolaborasi dengan masyarakat, meliputi penerapan, identifikasi, kaderisasi, serta penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
• Etik kedokteran
Kemampuan Khusus
• Pemeriksaan dan tata laksana penyakit
• Pelayanan KIA
• Pelayanan imunisasi
• Vaksinasi dan ICV
• Pelayanan gizi
• Penyuluhan kesehatan
• Verifikasi data kesehatan dalam pengamatan epidemiologi penyakit
• Kaderisasi masyarakat di bidang kesehatan
• Surat keterangan medis
• Konsultasi/rujukan
• Tatalaksana tugas jaga dan pelayanan medis di luar jam kerja
• Pemeriksaan medis pada orang di atas alat angkut
 

11. Dokter Spesialis Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 139/KEP/M.PAN/11/2003)

Kemampuan Umum
• Penerapan komunikasi yang efektif/anamnesa dalam pelayanan kesehatan
• Skrining sederhana dalam rangka kewaspadaan diri, kejadian luar biasa dan wabah penyakit
• Pemeriksaan laboratorium sederhana, pemeriksaan penunjang laboratorium atau pencitraan medis
• Rujukan pada pelayanan KIA
• Jenis dan teknik pada layanan imunisasi
• Penerapan pembinaan Upaya Kesehatan Sekolah
• Pemberdayaan dan kolaborasi dengan masyarakat, meliputi penerapan, identifikasi, kaderisasi, serta penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
• Etik kedokteran
Kemampuan Khusus
• Pemeriksaan dan tata laksana penyakit
• Pelayanan KIA
• Pelayanan imunisasi
• Vaksinasi dan ICV
• Pelayanan gizi
• Penyuluhan kesehatan
• Verifikasi data kesehatan dalam pengamatan epidemiologi penyakit
• Kaderisasi masyarakat di bidang kesehatan
• Surat keterangan medis
• Konsultasi/rujukan
• Tatalaksana tugas jaga dan pelayanan medis di luar jam kerja
• Pemeriksaan medis pada orang di atas alat angkut
 

12. Dokter Gigi Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 141/KEP/M.PAN/11/2003)

Kemampuan Umum
• Praktik dibidang kedokteran gigi sesuai dengan etika, disiplin kedokteran, dan hukum yang berlaku
• Kesehatan gigi mulut masyarakat dengan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan, tugas lapangan di bidang kesehatan, penanggulangan penyakit/wabah tertentu, dan upaya promotive preventif pada masyarakat
• Keselamatan pasien, sistem pembiayaan, pengendalian infeksi, dan keselamatan kerja pada manajemen praktik kedokteran gigi
Kemampuan Khusus
• Kuratif dan rehabilitatif
• Promotif dan preventif

13. Dokter Gigi Spesialis Ahli Pertama (PERMENPANRB No. 141/KEP/M.PAN/11/2003)

Kemampuan Umum
• Praktik dibidang kedokteran gigi sesuai dengan etika, disiplin kedokteran, dan hukum yang berlaku
• Kesehatan gigi mulut masyarakat dengan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan, tugas lapangan di bidang kesehatan, penanggulangan penyakit/wabah tertentu, dan upaya promotive preventif pada masyarakat
• Keselamatan pasien, sistem pembiayaan, pengendalian infeksi, dan keselamatan kerja pada manajemen praktik kedokteran gigi
Kemampuan Khusus
• Kuratif dan rehabilitatif
• Promotif dan preventif
 

14. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2018)

Advokasi Kebijakan Bidang Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani:
• UU No. 16 tahun 1992 dan PP No. 82 tahun 2000
• UU No. 5 tahun 1990
• UU No. 5 tahun 1994
• UU No. 18 tahun 2012 dan PP No. 28 tahun 2004
• UU No. 41 tahun 2014
• UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 tahun 2019
• Organisasi dan ketentuan internasionalHPHK dan Keamanan Hayati Hewani:
• Analisis risiko HPHK dan keamanan hayati hewani
• HPHK dan Pemantauan Daerah sebar HPHK
• Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
• Pengembangan metode karantina hewan dan keamanan hayati hewan
• Tindakan Karantina Hewan

15.Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama (PERMENPANRB No. PER/17/M.PAN/9/2008)

Kemampuan Umum:
• Pelayanan kedokteran
• Pelayanan spesialistik
• Pelayanan pendidikan
• Pengabdian masyarakat
Kemampuan Khusus:
• Pelayanan medik spesialistik
• Pelayanan kedokteran forensik
• Pelayanan kesehatan lainnya
• Pelayanan tindakan medik spesialistik tingkat komplek 1
• Pembimbingan dan pengujian dalam menghasilkan skripsi
• Pendidikan dokter
• Pengembangan program kuliah dan bahan pengajaran
• Pengembangan program kuliah dan pengajaran dengan mengembangkan kurikulum
• Penguji pada ujian akhir
• Penilaian bahan ajar atau kurikulum. 

16. Radiografer Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 29 Tahun 2013)

Kemampuan Umum:
• Pengukuran paparan radiasi lingkungan radioterapi (survey radiasi)
• Quality Assurance (QA) dan/ Quality Control (QC) alat radioterapi
• Daftar tunggu pelayanan radiasi pasien baru
• Data kebutuhan BMHP
• Program kerja pelayanan radiologi Kemampuan Khusus:
• Pemeriksaan kedokteran nuklir
• Persiapan radioterapi
• Tindakan pemeriksaan CT scan
• Tindakan pemeriksaan MRI
• Tindakan pemeriksaan USG
• Perencanaan brachyterapi dengan computer TPS
 

17. Radiografer Terampil (PERMENPANRB Nomor 29 Tahun 2013)

Kemampuan Umum
• Persiapan pemeriksaan radiologi
• Prosedur pemeriksaan radiologi Kemampuan Khusus
• Persiapan pelayanan radiologi
• Pelaksanaan pelayanan radiologi
• Pelaporan dan evaluasi pelayanan radiologi

18. Refraksionis Optisien Terampil (PERMENPANRB No. PER/47/M.PAN/4/2005)

Kemampuan Umum:
• Kode etik profesi
• Manajemen pelayanan sesuai standar
• Organisasi profesi
• Pelayanan profesi
• Pelayanan refraksi optisi
• Pencatatan status pasien
• Pengetahuan kesehatan penglihatan (PHBS-mata)
• Penyuluhan kesehatan penglihatan
• Peraturan yang terkait dengan profesi
• Upaya pencegahan kebutaan
Kemampuan Khusus:
• Pelayanan optisi
• Pelayanan refraksi
 

19. Sanitarian Ahli Pertama (PERMENPANRB No.19/KEP/M.PAN/11/2000)

Kemampuan Umum:
• Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, SistemKesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar puskesmas, dan standar pelayanan minimal.
• Perilaku hidup bersih dan sehat, penanggulangan narkoba, imunisasi, program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program keselamatan pasien.
Kemampuan Khusus:
Kegiatan Penyehatan Lingkungan:
• Persiapan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan
• Pengamatan kesehatan lingkungan
• Pengawasan kesehatan lingkungan
• Pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
 

20. Sanitarian Terampil (PERMENPANRB No.19/KEP/M.PAN/11/2000)

Kemampuan Umum
• Perencanaan kegiatan kesehatan lingkungan
• Sosialisasi dan advokasi lintas program dan lintas sektor
• Pemecahan masalah penyehatan media lingkungan, limbah, vector dan binatang pembawa penyakit
• Pemantauan, evaluasi dan penilaian program Kemampuan Khusus
• Pengumpulan, penyiapan, pengolahan dan analisis data pengamatan kesehatan lingkungan
• Sampel media lingkungan secara sederhana
• Inspeksi kesehatan lingkungan
• Sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium
• Konsultasi dan intervensi kesehatan lingkungan
• Identifikasi perilaku dan pemberdayaan individu, kelompok dan masyarakat
• Peningkatan kualitas media lingkungan
• Identifikasi faktor risiko limbah medis, limbah b3, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
• Pengumpulan data pengelolaan limbah medis, limbah b3, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
• Persiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah medis, limbah b3, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi
• Sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium Akupunkturis

Unduh soal SKB Kesehatan
FormasiFile
Kementerian Kesehatan Unduh

Posting Komentar

0 Komentar