Ruang Lingkup Posisi HRD

Definisi dan Ruang Lingkup Tanggungjawab HRD


Definisi dalam lingkup KeHRDan

3.1 Staffing adalah pengisian jabatan, menjaga dan memelihara agar tetap pada jabatan yang telah ditetapkan oleh struktur organisasi.

3.2 Recruitment adalah proses mencari karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dimulai dari pemasangan iklan sampai dengan menerima karyawan.

3.3 Development / Pengembangan karyawan adalah peningkatan pengetahuan, mental dan keterampilan karyawan melalui prestasi, bimbingan dan pemberian kesempatan untuk berkembang.

3.4 Orientasi adalah proses pengenalan terhadap lingkungan kerja, peraturan perusahaan, P2K3 dan 5R, SPSI, HIP, SMM ISO 9001 : 2000, tugas-tugas dan pemberian kerja kepada karyawan baru.

3.5 Performance appraisal adalah penilaian terhadap kinerja personil secara periodic .

3.6 Absensi adalah kehadiran karyawan ditempat kerja ( dan diluar tempat kerja biasa untuk dinas luar ) dalam pelaksanaan aktifitas kerja.

3.7 Pembinaan adalah kegiatan membina, menegur, memberikan pengarahan sampai dengan memberikan sangsi kepada karyawan yang dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan atau peraturan lain yang berlaku dalam perusahaan.

3.8 Koresponden adalah kegiatan yang berhubungan dengan penerimaan, pencatatan/pembukuan, pengalokasian dan pengarsipan surat yang masuk dan keluar.

3.9 Kesejahteraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pemberian dari perusahaan kepada karyawan yang diberikan dalam waktu yang telah ditentukan.

3.10 Fasilitas adalah sarana / inventaris yang diberikan perusahaan kepada karyawan tertentu.


Tanggung Jawab Jabatan Posisi HRD

Direktur Utama bertanggung jawab :

 Menetapkan Struktur Organisasi Perusahaan

 Menetapkan kebijakan - kebijakan atas Sumber Daya Manusia

 Menetapkan Kebijakan Mutu dan Tujuan Perusahaan

4.2 General Manager bertanggung jawab :

 Menetapkan atas ketersedian Sumber Daya Manusia yang berkualitas

 Menetapkan standar kompetensi karyawan

4.3 Asisten Manager SDM bertanggung jawab :

 Menetapkan system pengembangan Sumber Daya Manusia

 Mensosialisasikan Struktur Organisasi

 Melaksanakan kebijakan Direktur utama melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh General Manager atas Sumber Daya Manusia.

 Menetapkan kebijakan-kebijakan atas program kerja di bagian HRD dan Personalia.

4.4 Kepala Bagian Personalia bertanggung jawab :

 Menjalankan Manajemen Perusahaan sesuai yang telah ditetapkan.

 Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas dipersonalia.

 Menjalankan system aktifitas kerja dan proses kegiatan kerja dipersonalia.

4.5 Koordinator Training bertanggung jawab :

 Mengkoordinir kegiatan pelatihan karyawan dalam hal :

 Pembuatan program pelatihan tahunan

 Pembuatan jadwal pelaksanaan program pelatihan

 Melaksanakan program pelatihan

 Melakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan

 Membuat daftar riwayat pelatihan personal

 Melaporkan semua kegiatan pelatihan kepada Asisten Manager SDM, QAM dan General Manager.

4.6 Koordinator dan Staff HRD bertanggung jawab :

 Melaksanakan system pengembangan Sumber Daya Manusia, mencakup :

 Peninjauan Struktur Organisasi

 Pelaksanaan Recruitment

 Pelaksanaan Seleksi

 Penempatan Karyawan

 Career Plan ( promosi, mutasi dan demosi )

 Program Konseling

 Audit Program

 Melaksanakan kebijakan-kebijakan asisten manager SDM atas program kerja HRD.

4.7 Staff Personalia bertanggung jawab :

 Melaksanakan tugas-tugas Kepersonaliaan dalam hal :

 Pembuatan data absensi seluruh karyawan

 Pembinaan karyawan

 Penanganan surat masuk dan keluar di bagian personalia

 Pengadaan dan pembagian perlengkapan kerja serta hal-hal yang bersifat mensejahterakan karyawan

 Pelayanan Kesehatan


Posting Komentar

0 Komentar