Materi PPPK Kompetensi Teknis Pemadam Kebakaran
PENYEBAB KEBAKARAN
Kebakaran dapat terjadi ketika tiga hal terjadi:
Bahan yang mudah terbakar berupa cairan padat atau gas (kayu, kertas, tekstil, bensin, minyak, asetilena, dll.)
Sumber panas seperti sinar matahari, listrik (korsleting, panas, energi mekanik (gesekan), reaksi kimia, udara terkompresi) menyebabkan suhu tinggi.
Ada cukup oksigen (02). Semakin tinggi kandungan oksigen di udara, semakin besar nyala api. Jika kandungan oksigen kurang dari 12%, tidak akan terjadi kebakaran. Dalam kondisi normal kandungan oksigen di udara adalah 21% yang cukup efektif untuk kebakaran
Jika ketiga unsur ini cukup hadir, api terjadi. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak tersedia dalam jumlah yang cukup, tidak mungkin terjadi kebakaran. Jadi, api dapat dipadamkan dengan tiga cara, yaitu:
- Menurunkan suhunya di bawah suhu api,
- Menghilangkan asam
- Jauhkan benda yang mudah terbakar
KLASIFIKASI JENIS KEBAKARAN
Klasifikasi Kebakaran Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi No. 04/MEN/1980, Bab I, Pasal 2, Ayat 1, kebakaran diklasifikasikan menjadi empat kelas yaitu A, B, C, D. Meskipun Proteksi Kebakaran Nasional Association (NFPA) mendefinisikan lima jenis kelas penyebab kebakaran yang berbeda, yaitu Kelas A, B, C, D dan K. Beberapa negara bahkan mensyaratkan klasifikasi tambahan untuk Kelas E.
Klasifikasinya adalah sebagai berikut:
Kebakaran Kelas A
Apakah ada kebakaran yang melibatkan benda padat selain logam? Contoh:
Kebakaran kayu, kertas, kain, plastik, dll. Agen / alat pemadam yang cocok untuk memadamkan kelas api ini adalah:
Pasir, tanah/lumpur, bubuk pemadam api, buih (foam) dan air.
Kebakaran Kelas B
Kebakaran yang melibatkan bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar.
Contoh:
Minyak tanah, solar, super (bensin), LPG/LNG, minyak goreng.
Media pemadam yang dapat digunakan pada kebakaran ini antara lain bubuk kering (powder), busa (foam), air berupa semprotan/kabut halus.
Kebakaran kelas C
Kebakaran pada instalasi listrik. Suka :
Pemutus sirkuit dan peralatan rumah tangga lainnya yang mengonsumsi listrik.
Alat pemadam kebakaran yang digunakan adalah :
Karbondioksida (CO2), Makanan Kering (Dry Chemical). Selama periode listrik mati ini, penggunaan air sebagai sumber daya dilarang.
Kebakaran Kelas D
Kebakaran pada benda logam padat seperti:
Magnesium, Aluminium, Natrium, Kalium dll.
Alat pemadam kebakaran yang digunakan adalah :
pasir halus dan kering, bubuk kering khusus. Api kelas K
Bahan terbakar karena kandungan lemaknya yang tinggi. Jenis api ini biasa terjadi di dapur. Kebakaran di dapur dapat diklasifikasikan sebagai kebakaran kelas B.
Api kelas E
Kebakaran yang disebabkan oleh korsleting pada peralatan listrik. Alat pemadam api yang dapat digunakan untuk memadamkan api jenis ini juga dapat menggunakan serbuk kering (dry powder), namun terdapat resiko merusak peralatan elektronik karena sifat serbuk kering yang lengket. Lebih baik menggunakan bahan pemadam api yang bersih
Penting untuk mengetahui peringkat api ini untuk memutuskan alat pemadam api mana yang akan digunakan. Jika alat pemadam api yang kita gunakan salah, upaya memadamkannya akan gagal
Contoh:
Kebakaran Kelas C (listrik) tidak boleh dipadamkan dengan alat pemadam cair seperti:
air/busa, maka alat pemadam itu sendiri akan berenergi karena air/busa menghantarkan listrik.
Sumber:
https: //www.indonesiasafetycenter.org/fire-safety/classification-type-cause-of-fire
Undang-Undang Tentang Pemadam Kebakaran
Peraturan Daerah | PERDA No.2 Thn 1994 - Penanggulangan Kebakaran Tingkat II Tentang penanggulangan Kebakaran PERDA No.5 Thn 2009 - Bangunan Gedung 4 Tentang Bangunan Gedung |
Peraturan Menteri | KEPMENTK No.186 Thn 1999 - Unit Penanggulangan Kebakaran Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran PERMEN No.26 Thn 2008 - Proteksi Kebakaran Tentang Proteksi Kebakaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota Permendagri_No.13_Th_2019+Lampiran |
Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung |
Undang-undang | UU No.28 Thn 2002 - Bangunan Gedung Tentang Bangunan Gedung |
0 Komentar