Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
 |
spada.uml.ac.id |
Pasal 3
(1) Setiap Psikolog Klinis harus memiliki STRPK untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.
(2) Untuk dapat memperoleh STRPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog Klinis harus memiliki sertifikat profesi Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Contoh surat STRPK di Formulir I tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Psikolog Klinis yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPPK.
(2) SIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki STRPK.
(3) SIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
(4) SIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRPK masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Pasal 11
(1) Psikolog Klinis warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukanPelayanan Psikologi Klinis di Indonesia harus memiliki STRPK dan SIPPK.
(2) STRPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah melakukan proses evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh SIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog Kliniswarga negara Indonesia lulusan luar negeri harus melakukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pasal 12
(1) Psikolog Klinis warga negara asing yang akan melakukan Pelayanan Psikologi Klinis di Indonesia harus memiliki sertifikat profesi, STR sementara, dan SIPPK.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Psikolog Klinis warga negara asing setelah lulus evaluasi kompetensi.
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh STR sementara.
(4) Untuk memperoleh SIPPK, Psikolog Klinis warga negara asing harus melakukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Psikolog Klinis warga negara asing harus:
a. memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan memahami serta menghormati tata nilai budaya Indonesia; dan
b. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis
Pasal 16
(1) Psikolog Klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan/atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Psikolog Klinis yang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasang papan nama praktik.
(3) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama Psikolog Klinis, nomor STRPK, dan nomor SIPPK.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. praktik perseorangan Psikolog Klinis;
b. klinik;
c. puskesmas; dan/atau
d. rumah sakit.
(5) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Psikolog Klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.
Psikolog Klinis adalah salah satu jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pelayanan psikologi klinis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. untuk melindungi rakyat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yg akan menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemda berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yg ialah bukti legalitas, menyatakan legal atau diperbolehkannya seorang atau badan buat melakukan usaha atau aktivitas tertentu.
Perizinan ialah galat satu bentuk aplikasi fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh rakyat. sebagai perbuatan aturan yang sepihak dari pemerintah, perizinan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi si pemohon yg perlu ditetapkan serta diatur pada peraturan perundangan agar terdapatnya kepastian serta kejelasan, baik mengenai persyaratan dan pula mengenai mekanisme hadiah izin. Setiap tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada bidang pelayanan kesehatan wajib mempunyai izin .53 Selain itu, setiap penyedia fasilitas tenaga kesehatan, agar orang tinggal sakit, pula dilarang buat memperkerjakan tenaga kesehatan yg tak memiliki izin.
Reference:
Bagian Menimbang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
http://digilib.unila.ac.id/7272/12/BAB%20II.pdf diakses 3 Februari 2018.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
0 Komentar