Pemeriksaan Kesehatan Dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia

PerPres Republik Indonesia No. 64 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia

source: ppid.blitarkab.go.id

Pasal 3 Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi.

Pasal 11 Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon TKI menandatangani perjanjiannpenempatan dan lulus pemeriksaan psikologi.

Pasal 18

(1) Setiap calon TKI yang akan mengikuti pemeriksaan psikologi wajib didatanidentitasnya dengan dilengkapi data biometrik yang dilaksanakan oleh LembaganPemeriksaan Psikologi.
(2) Lembaga Pemeriksaan Psikologi dalam melakukan pendataan identitas calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam sistem online  penempatan dan perlindungan TKI.
(3) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(4) Sistem online penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diakses oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi tanpa dipungut biaya.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem online penempatan dan perlindungan TKIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala BNP2TKI.

Ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia wacana pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon tenaga Kerja Indonesia di atas memberikan pentingnya kiprah psikolog dalam proses pengiriman tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. TKI adalah setiap rakyat negara Indonesia yang memenuhi kondisi sebagai pencari kerja yg akan bekerja pada luar negeri serta terdaftar pada instansi Pemerintah kabupaten/kota yg bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.44 di lapangan, seringkali ditemukan bahwa kesehatan fisik serta keterampilan tidak cukup bagi TKI buat siap kerja di luar negeri. Meski sehat dan terampil, tetapi waktu sudah berada pada luar negeri rasa tidak betah bisa mendera. Selain itu, disparitas bahasa, budaya, dan kultur yg tidak sama dengan negeri sendiri berakibat para TKI kerap minta dipulangkan.45

Sesuai peraturan ini, TKI yang akan bekerja pada luar negeri harus lolos uji psikologi. investigasi Psikologi itu sendiri adalah penilaian psikologi terhadap calon TKI buat melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan pada tempat kerja pada negara tujuan. Bila tak lolos uji psikologi, tenaga kerja akan tidak mampu berangkat di luar negeri. Langkah menguji calon energi kerja menggunakan tes psikologi bertujuan mengetahui minat serta bakat calon energi kerja sebelum bekerja pada luar negeri. talenta serta minat energi kerja selama ini belum pernah dilakukan uji tes psikologi. berasal uji psikologi, kesesuaian para energy kerja dengan pekerjaan yg akan diampunya di luar negeri bisa diketahui. Dengan demikian, para calon tenaga kerja ini dapat benar-benar bekerja sinkron minat serta bakatnya, sehingga tidak merugikan baik diri calon TKI itu sendiri maupun pemberi kerja pada luar negeri. Tes psikologi bisa membantu menyampaikan berita mengenai kepribadian-kepribadian yg dapat terkait dengan kemampuan bekerja calon energikerja mirip rajin, pemalas, serta tak senang bekerja keras.46

Source:

44 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

45 https://nasional.tempo.co/read/485190/mau-jadi-tki-lulus-dulu-tes-psikologi diakses 1 Februari 2018.
46 https://buruhmigran.or.id/2011/07/11/calon-tki-harus-lolos-tes-psikologi/ diakses 1 Februari 2018

Posting Komentar

0 Komentar