Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis
src: biropsikologi.net |
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pasal 3
Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan ihwal baku Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis di atas membagikan pentingnya baku Kompetensi Manajerial bagi PsikolognKlinis yg menduduki Jabatan Fungsional. menjadi upaya buat menjamin objektivitas, profesionalisme, serta kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional perlu disusun baku kompetensi manajerial jabatan fungsional.
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis itu sendiri artinya persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki sang seorang pemangku Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis, digunakan pada pengangkatan jabatan fungsional Psikologi Klinis. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Psikologi Klinis harus sinkron dengan kebutuhan organisasi.1
Terdapat beragam kompetensi yang wajib dimiliki oleh Jabatan Fungsional Psikolog Klinis. Kompetensi itu antara lain kompetensi manajerial berfikir (yg mencakup berfikir konseptual dan berfikir analitis), kompetensi manajerial mengelola diri (yg meliputi adaptasi terhadap perubahan; integritas; komitmen terhadap organisasi; semangat berprestasi; serta pengendalian diri), kompetensi manajerial mengelola orang lain (yang mencakup kerja sama, menyebarkan orang lain, komunikasi lisan), kompetensi manajerial mengelola tugas (yang mencakup berorientasi di pelayanan serta perhatian terhadap keteraturan), serta kompetensi manajerial mengelola sosial dan budaya (yang mencakup ikut merasakan; tanggap terhadap imbas budaya; serta pengambilan keputusan).2]
0 Komentar