Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara indonesia adalah presiden.
Namun, karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Pengertian Pemerintahan Pusat danPemerintahan Daerah
Pemerintahan pusat berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah
NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri.
Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia.
Pemerintahan Daerah, Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).
Pemerintahan Daerah
Hak Pemerintah Daerah
Hak adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan, tidak dilakukan, dan diterima oleh Pemerintah Daerah. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah. Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 19, Pemerintah Daerah mempunyai delapan hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah Indonesia yaitu:
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak dapat ikut campur dalam mengatur urusan dan fungsi pemerintah daerah.
2. Memilih pemimpin daerah. Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung dalam Pemilu oleh rakyat daerah itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat 5 UU Nomor 32 tahun 2004.
3. Mengelola aparatur daerah. Yang termasuk aparatur daerah adalah penyelenggara pemerintah di luar kepala daerah, seperti kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lain yang diperlukan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
4. Mengelola kekayaan daerah. Setiap daerah mempunyai sumber daya alam dan sumber
daya manusia yang berbeda. Maka, Pemerintah Daerah berhak mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerahnya masing-masing guna mensejahterakan masyarakatnya.
5. Memungut pajak dan retribusi daerah. Setiap daerah mempunyai beberapa peraturan pajak yang bisa dipungut sendiri. Contoh peraturan ini adalah pajak kendaraan bermotor.
6. Mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan semua sumber daya daerahnya yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat maupun investasi asing.
7. Mendapatkan sumber-sumber penghasilan yang sah dan disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakatnya masing-masing.
8. Mendapatkan hak-hak lain yang belum terdapat dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan akan diatur kemudian.
Kewajiban Pemerintah Daerah
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur lima belas kewajiban
Pemerintah Daerah. Kewajiban Pemerintah Daerah tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Melindungi masyarakat di daerahnya, menjaga persatuan dan kesatuannya, menjaga
kerukunan nasional, dan upaya menjaga keutuhan NKRI. Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraannya tetap harus berpedoman pada Pemerintah Pusat dan tidak melepaskan diri dari NKRI.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah wajib mengoptimalkan
sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kualitas hidup masyarakatnya.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi. Di antaranya dengan mengadakan pemilu kepala
daerah.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. Dengan adanya otonomi Pemerintah Daerah
diharapkan keadilan dan pemerataan pembangunan nasional dapat sampai ke semua bagian wilayah Indonesia.
5. Menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan untuk mendukung program pendidikan pemerintah Pusat.
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar untuk mendukung program
kesehatan Pemerintah Pusat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk masyarakat dan semua yang tinggal di wilayahnya dengan layak.
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial kepada seluruh masyarakat terutama pendidikan
dan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah dengan baik, agar tidak merusak lingkungan.
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah agar meningkatkan kualitas hidup
masyarakat daerahnya dan tercapai tujuan pembangunan nasional.
11. Melestarikan lingkungan hidup. Terutama pelestarian hewan dan tumbuhan langka yang ada di wilayahnya.
12. Mengelola administrasi kependudukan. Sebagai penyelenggara pemerintah paling depan
yang langsung berhubungan dengan rakyat, maka pengelolaan administrasi kependudukan
ada di Pemerintah Daerah, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
0 Komentar