Kisi-kisi Paramedik Veteriner dan Perundang Undangan Karantina Paramedik Veteriner
Kisi-Kisi Jabatan Paramedik Veteriner
Paramedik Veteriner Terampil (PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2012)
• Regulasi/kebijakan peternakan dan kesehatan hewan
• Anatomi
• Fisiologi
• Klasifikasi hewan
• Biosecurity
• Biosafety
• Manajemen pemeliharaan ternak
• Kegiatan strategis peternakan dan keswan
• Kelembagaan peternakan dan keswan
• Prinsip Kesmavet
• Prinsip Kesrawan
• Prinsip pemberian pakan
• Obat hewan
• Patologi
• Laboratorium
• Vaksinasi
• Sistem pelaporan kesehatan hewan
• Pemeriksaan klinis
• Penyakit hewan
• Reproduksi
Paramedik Veteriner Pemula (PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2012)
Kemampuan Umum
• Regulasi/kebijakan peternakan dan kesehatan hewan
• Isu faktual peternakan dan kesehatan hewan
• Ilmu dasar kesehatan hewan
Kemampuan Khusus
• Teknis kesehatan hewan
• Teknis kesehatan masyarakat veteriner
MATERI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KARANTINA
Jawablah Pertanyaan berikut dengan benar
1. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16
Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan,
dan tumbuhan.
2. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari
luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina
dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari
wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme
pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila
negara tujuan menghendakinya.
3. Tindakan karantina meliputi (1) Pemeriksaan (2) Pengasingan (3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta
untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
4. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa
HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada
bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat
melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji
diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
5. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina
Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya
Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan
dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali
dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat
dilaksanakan pada malam hari.
6. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina
menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang,
gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya
di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
7. Apakah tujuan
pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th
2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut
terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu
lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk
Mencegah kemungkinan Penularan HPHK.
(Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).
8. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat
dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?
Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2,
Pasal 20 UU No. 16 th 1992
Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang,
gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya
di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di
Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP
No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada
area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan
debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina
secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
9. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan
menurut UU No. 16 th 1992?
Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan
pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal
13 UU No 16 Th 1992)
10. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan
Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah
itu?
Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah Media
Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
a. Tidak mengganggu pengamatan, dan
b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No
82 Th 2000)
11. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah lokasi
dilakukan Tindakan Perlakuan?
Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik
di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat
Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar
Instalasi.
12. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut
penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan
media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau
organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.
13. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal
12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan
menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif,
kuratif, dan promotif.
14. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur
penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari hama
penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
15. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi,
dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan
media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti
pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl
1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian
insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal
1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan
media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain
seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1
angka 21).
16. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan
dengan tindakan pemusnahan:
Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16
Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4;
PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30
ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1;
PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3;
PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2
17. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam
keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,
yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat
angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau
merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari
wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam
batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular
hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau
tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat
angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan
dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina,
atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
18. Apakah menurut
peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan,
penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan
Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh
atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan
pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke
dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar
pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari
media pembawa dimaksud.
19. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan karatina
terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?
Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina
Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan
karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan
atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada
pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit
hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat
dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
20. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh
Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan
Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron,
R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk
mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi / alat angkut serta
tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan / memindahkan media
pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh
hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter
hewan karantina.
E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa
pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media
pembawa yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di
lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.
0 Komentar