Soal PPPK Paramedik Veteriner

Kisi-kisi Paramedik Veteriner dan Perundang Undangan Karantina Paramedik Veteriner


Kisi-Kisi Jabatan Paramedik Veteriner

Paramedik Veteriner Terampil (PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2012)

• Regulasi/kebijakan peternakan dan kesehatan hewan

• Anatomi

• Fisiologi

• Klasifikasi hewan

• Biosecurity

• Biosafety

• Manajemen pemeliharaan ternak

• Kegiatan strategis peternakan dan keswan

• Kelembagaan peternakan dan keswan

• Prinsip Kesmavet

• Prinsip Kesrawan

• Prinsip pemberian pakan

• Obat hewan

• Patologi

• Laboratorium

• Vaksinasi

• Sistem pelaporan kesehatan hewan

• Pemeriksaan klinis

• Penyakit hewan

• Reproduksi

Paramedik Veteriner Pemula (PERMENPANRB Nomor 53 Tahun 2012)

Kemampuan Umum

• Regulasi/kebijakan peternakan dan kesehatan hewan

• Isu faktual peternakan dan kesehatan hewan

• Ilmu dasar kesehatan hewan

 

Kemampuan Khusus

• Teknis kesehatan hewan

• Teknis kesehatan masyarakat veteriner

 

MATERI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KARANTINA

 

Jawablah Pertanyaan berikut dengan benar

 

1. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

 

Jawab:

Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.

 

2. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

 

Jawab:

Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :

 

a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;

c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;

d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

 

3. Tindakan karantina meliputi (1)  Pemeriksaan (2)  Pengasingan (3)  Pengamatan (4)  Perlakuan (5)  Penahanan (6)  Penolakan (7)  Pemusnahan (8)  Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?

 

Jawab:

Tujuannya adalah untuk:

a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk

b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

 

4. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?

 

Jawab:

Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:

a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau

Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.

b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.

 

5. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya

 

Jawab:

Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.

 

6. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?

 

Jawab:

Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:

a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

 

7.  Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000?

Jawab:

Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:

a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)

b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan  Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).

 

8. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?

 

Jawab:

Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:

- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:

a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.

b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992

 

Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

 

- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:

a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000

b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000

c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000

d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.

 

9. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?

 

Jawab:

Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:

a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.

b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13               UU No 16 Th 1992)

 

10. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?

 

Jawab:

Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:

a. Tidak mengganggu pengamatan, dan

b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)

 

11. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?

 

Jawab:

Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:

a. Di atas alat angkut.

b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.

c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.

 

12. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

 

Jawab:

Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara  fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.

 

13. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:

 

Jawab:

Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.

 

 

14. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?

 

Jawab:

Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.

 

 

15. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?

 

Jawab:

a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).

b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).

c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).

 

16. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan dengan tindakan pemusnahan:

 

Jawab:

Sesuai UU No. 16 Th 1992:

PASAL 10; PASAL 16

 

Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:

PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2

 

17. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan

 

Jawab:

Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :

a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau

b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau

c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau

d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

 

18. Apakah menurut  peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?

 

Jawab:

Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:

Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.

 

19. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?

 

Jawab:

Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:

a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.

b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

 

20. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?

 

Jawab:

Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:

a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.

b. Melarang orang memasuki instalasi / alat angkut serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.

c. Melarang orang yang menurunkan / memindahkan media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.

d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.

E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.

f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa  yang sedang dalam TKH.

g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.

Posting Komentar

0 Komentar