Penjelasan Lengkap Karyawan Outsourcing


Apa itu Outsourcing Karyawan? Karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang disalurkan oleh pihak ke tiga atau perusahaan pihak ke 3.

Adanya UU baru yakni Omnimbus Law banyak perusahaan yang memutuskan untuk melakukan outsourcing karyawan untuk menghemat anggaran perusahaan atau tidak ingin dibebani dengan proses rekrutmen yang lama.

Dengan memilih penggunaan outsourcing, perusahaan dapat lebih fokus dalam meningkatkan bisnisnya.

A.Apa itu outsourcing?

Sebelum berbicara lebih jauh tentang pekerja outsourcing dan mekanisme kerja, pemilik bisnis juga harus memahami apa itu outsourcing.

mekanisme ini biasanya dilengkapi dengan penggunaan pekerja atau karyawan dari pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu.

Dalam hal ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa dan mendistribusikan tenaga kerja dengan keahlian khusus kepada perusahaan yang membutuhkan.

Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui suatu perjanjian kerja tertulis atau pemberian jasa pekerja/buruh”.

Dan pegawai yang bekerja melalui mekanisme outsourcing dapat tetap menggunakan mekanisme perjanjian sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).

B. Pekerjaan Yang Bisa Menggunakan Jasa Outsource Perusahaan

Berdasarkan Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan telah dikemukakan beberapa hal mengenai jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing, seperti:

• Bukan kegiatan utama perusahaan;

• Dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari majikan;

• Mendukung kegiatan perusahaan secara keseluruhan; dan

• Tidak menghambat proses produksi secara langsung

Dari sini dapat dikatakan bahwa karyawan outsourcing hanya dapat digunakan untuk tugas-tugas di luar tugas pokok perusahaan.

Misalnya bisnis Anda berada di kedai kopi, jadi sebaiknya jangan bereksperimen dengan pekerja outsourcing dengan posisi barista.

Barista merupakan salah satu pilar bisnis kedai kopi. Selain itu, ada banyak pekerja outsourcing yang bisa Anda rekrut seperti: petugas kebersihan, satpam, pemasok makanan, petugas call center, karyawan pabrik, orang pengantar atau supir, hingga petugas pengelola fasilitas dan lain-lain.

C. Ketentuan Hubungan Kerja Perusahaan Outsourcing

Menurut Pasal 65 ayat UU Ketenagakerjaan, jika hubungan kerja dengan perusahaan lain adalah perusahaan yang menerima penugasan, maka pelaksanaan pekerjaan merupakan kegiatan penunjang dan dapat didasarkan pada PKWTT atau PKWT.

Dimana menurut Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, apabila kontrak kerja berjalan dalam suatu hubungan kerja, dalam hal ini antara pekerja dengan perusahaan pemberi jasa pekerja yaitu PKWT dan/atau PKWTT, yang dibuat secara tertulis. dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Artinya, mereka boleh bekerja melalui PKWT sepanjang memenuhi Pasal 59 UU No. 13/2003 dan/atau PKWT dan PKWTT.

Sebagai bagian dari outsourcing kontraktor untuk menunjang kegiatan usaha, terjalin hubungan kerja antara kontraktor penyedia perusahaan (vendor) dengan karyawan PKWTT atau karyawan tetapnya.

Namun dapat juga berdasarkan PKWT, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.

Dan dalam rangka outsourcing penyediaan jasa pekerja/karyawan, hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa dengan pegawainya dapat didasarkan pada PKWT. Selama memenuhi syarat sebagai pekerjaan tertentu yang kegiatannya akan berakhir dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, perlu dipahami bahwa hubungan kerja oleh PKWT di 2 jenis perusahaan outsourcing perlu disempurnakan dan dilengkapi dengan persyaratan MK dengan putusan MK yang menyatakan bahwa hubungan kerja disepakati oleh PKWT. .

Diperlukan adanya klausul transisi untuk melindungi hak-hak pekerja yang objek pekerjaannya tetap. walaupun ada perubahan di perusahaan yang banyak mendapatkan hasil kerja dari perusahaan lain atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja.

D. Apa itu Outsourcing Karyawan?

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing dikenal sebagai pengadaan jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.

Dalam dunia psikologi industri, karyawan outsourcing adalah pekerja kontrak yang ditempatkan oleh perusahaan pemasok.

Pertama, perusahaan outsourcing menawarkan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis utama perusahaan dan tidak memperdulikan jenjang karir.

Misalnya petugas kebersihan, operator mesin, security dll. Namun dewasa ini, penggunaan outsourcing semakin meluas di berbagai bidang operasi bisnis.

Dengan menggunakan karyawan outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas catering atau dukungan asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Karena perusahaan outsourcing bertanggung jawab.

Sementara memberikan manfaat bagi bisnis, mekanisme ini menghasilkan kerugian bagi karyawan outsourcing.

Juga, tidak ada jenjang karir, terkadang gaji mereka dipotong dari perusahaan induk.

Bayangkan persentase pemotongan gaji ini bisa mencapai 30% sebagai layanan kepada perusahaan outsourcing.

Sayangnya, tidak semua agen outsourcing tahu berapa banyak pemotongan gaji yang diambil perusahaan outsourcing untuk layanan mereka di perusahaan lain.

Posting Komentar

0 Komentar